RIAUMANDIRI.CO - Polres Siak berhasil meringkus pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di RT.1 RW.1 Kampung Buana Makmur Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.
"Pada hari Jumat tanggal 3 September 2021 sekira pukul 03.30 Wib, pelapor dan adik Kandung pelapor yang bernama Paiga Hasibuan dibangunkan oleh ibu kandung pelapor yang bernama Roslina Nasution untuk keluar dari rumah, dikarenakan ada dua orang yang tidak mereka kenal sudah berada didalam rumah dengan menggunakan penutup wajah (Sebo) sambil membawa senjata tajam berupa parang. Yang mana orang tersebut mengacungkan senjata tajam tersebut ke arah ibu kandung pelapor, kemudian pelapor lari ke arah depan rumah untuk membuka pintu, lalu pelapor dan keluarga pelapor keluar dari rumah sambil mencari pertolongan di lingkungan sekitaran rumah pelapor. Namun, pada saat itu tidak ada yang bangun untuk membantu. Setelah kedua orang yang tidak mereka kenal tersebut kabur lewat pintu belakang rumah sambil mengendarai sepeda motor merk Honda CRF milik pelapor, barulah beberapa orang warga datang ke rumah pelapor. Kemudian setelah kondisi aman, pelapor bersama dengan keluarga pelapor kembali ke dalam rumah untuk mencari dan mengecek barang-barang berharga milik mereka. Setelah dilakukan pengecekan, pelapor dan keluarga pelapor tidak lagi menemukan barang-barang berharga milik pelapor dan keluarga pelapor," Kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, saat Konferensi Pers di Mapolres Siak. Senin (20/9/2021).
Kronologis penangkapan, dijelaskan AKBP Gunar Rahadiyanto, pada hari Senin tanggal 13 September 2021 sekira pukul 08.00 Wib, Team Opsnal Polres Siak mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar, kemudian Team Opsnal Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Polres Siak IPDA Kristian Hadinata, berangkat untuk melakukan penyelidikan ke Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar, kemudian pada hari Rabu tanggal 16 September 2021 sekira pukul 19.21 Wib, Team melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku atas nama MA Alias UI di Desa Bukit Karatai Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar, pada saat dilakukan penangkapan ditemukan satu unit handphone merk OPPO A92 yang diduga milik korban, kemudian team mengintrogasi pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya, pelaku melakukan perbuatannya bersama dengan dua rekannya, atas nama AG alias BL dan atas nama YT kemudian bedasarkan keterangan pelaku atas nama MA, menjual sepeda motor tersebut kepada ibu NL seharga Rp 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), selanjutnya pelaku atas nama MA dibawa ke Polres Siak untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Pasal yang diterapkan terhadap tersangka diterapkan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1, Ke-2, Ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman Dua Belas tahun.